BANNER HEADER DISWAY HD

Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Resmi Lapor Hakim Tipikor ke KY dan MA

Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Resmi Lapor Hakim Tipikor ke KY dan MA

-Istimewa-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi laporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Laporan itu disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh tim kuasa hukumnya, menyusul vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015–2016.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota). Menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung. Mereka menilai, sejumlah tindakan majelis hakim patut dipertanyakan, baik dari sisi prosedur maupun penerapan prinsip keadilan.

 

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan analisis laporan tersebut. Komisi Yudisial (KY) meminta pelapor melengkapi dokumen pendukung, termasuk notulensi persidangan, rekaman, dan bukti tertulis lainnya. “Jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kami akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya yang dikutip dari CNN Indonesia (4/8/2025). Ia juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi dalam proses pemeriksaan etik.

 

Latar belakang kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula 2015 - 2016. Majelis hakim menilai, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:DPR RI Menyetujui Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi yang menghapus sisa pidana Tom. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, sehingga Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada malam hari yang sama.

 

Meski telah bebas berkat abolisi, Tom tetap melanjutkan langkah hukum untuk mempertanyakan integritas majelis hakim yang memvonisnya. Menurutnya, proses peradilan yang sehat adalah pilar utama demokrasi, sehingga setiap indikasi pelanggaran etik harus diusut secara transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara.

 

Pengamat hukum menilai, kasus ini akan menjadi ujian bagi Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA dalam menegakkan integritas hakim. Jika laporan Tom terbukti, Komisi Yudisial (KY) dapat merekomendasikan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian hakim dari jabatan. Namun, jika laporan tidak terbukti, hal ini juga akan menguji komitmen semua pihak terhadap asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Gula: Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: