DPR RI Menyetujui Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
momen tom lembong di ruang sidang-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. pengumuman penting ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan internal di DPR RI, menanggapi surat permohonan yang diajukan oleh Presiden Prabowo. langkah ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua figur politik yang memiliki peran signifikan dalam dinamika politik nasional.
Perbedaan dan Implikasi Hukum
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memiliki arti penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya abolisi, kasus hukum yang menjeratnya akan dihentikan secara permanen, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. kasus Tom Lembong diketahui sedang dalam tahap banding. Melalui keputusan ini, seluruh proses hukum tersebut dinyatakan selesai.
Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto memiliki makna yang berbeda. Amnesti adalah penghapusan hukuman dan vonis pidana yang telah dijatuhkan. Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, akan dibebaskan dari seluruh sanksi hukum tersebut. Dengan amnesti ini, catatan kriminalnya akan dihapus dan ia bisa kembali beraktivitas tanpa bayang-bayang hukuman.
Prerogatif Presiden untuk Rekonsiliasi
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, persetujuan DPR ini merupakan bentuk dukungan terhadap hak prerogatif presiden. Dasco menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan politik nasional dan upaya rekonsiliasi. "Ini adalah langkah rekonsiliasi politik yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening 'Nganggur', Dana Nasabah Aman Terkendali
Langkah politik ini disambut dengan berbagai tanggapan. Sebagian pihak menganggapnya sebagai langkah yang bijak untuk meredam ketegangan politik pasca-pemilu, sementara pihak lain menilai keputusan ini perlu dikaji lebih dalam terkait dampaknya pada penegakan hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
