Ragu Beli Mobil Bekas Soal Pajak, Apa Saja yang Perlu Diketahui dalam Perpanjangan Pajak STNK?
-foto : mawar-
RADARTVNEWS.COM - Bagi banyak orang, membeli mobil bekas adalah alternatif yang lebih terjangkau dibandingkan membeli mobil baru.
Namun, seringkali para pembeli mobil bekas kurang menyadari pentingnya mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta kewajiban pembayaran pajak yang harus dilunasi.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam perpanjangan STNK ini sering kali menjadi beban tersendiri, sehingga membuat pembeli enggan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Syarat-syarat yang Perlu Diketahui dalam Perpanjangan STNK Mobil Bekas
Saat seseorang membeli mobil bekas, ada satu hal penting yang seringkali terabaikan, yaitu perpanjangan STNK yang masa berlakunya sudah habis. STNK adalah dokumen yang membuktikan keabsahan kendaraan, dan harus diperpanjang setiap tahunnya, serta pajaknya wajib dibayar.
Walaupun hal ini merupakan kewajiban, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas ternyata membawa sejumlah masalah yang seringkali membuat pembeli merasa enggan untuk menanganinya.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan STNK mobil bekas:
Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya
Salah satu kendala utama adalah sulitnya mendapatkan bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.
Pembeli mobil bekas kerap kesulitan untuk memperoleh informasi terkait status pajak kendaraan, karena transaksi jual beli mobil bekas sering kali tidak mencakup masalah ini.
Jika bukti pembayaran pajak tidak tersedia, perpanjangan STNK pun akan terhambat.
Kelengkapan Dokumen
Proses perpanjangan STNK juga memerlukan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), serta surat jual beli kendaraan. Kadang-kadang, pembeli mobil bekas tidak memperoleh dokumen lengkap dari penjual, yang membuat proses perpanjangan menjadi lebih rumit.
Tanpa dokumen-dokumen ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: