UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

--

RADARTVNEWS.COM -  Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dengan disahkannya revisi ini, berbagai aspek yang mengatur peran dan tugas TNI mengalami perubahan signifikan.

 

Berikut adalah perbedaan antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum dan setelah direvisi:

1. Perluasan Jabatan Sipil yang Dapat Dipegang TNI Aktif

Sebelum:

• Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama: Prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

• TNI dapat menduduki jabatan di 9 kementerian/lembaga sipil, yang di atur dalam undang-undang sebelumnya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.

4. Badan Intelijen Negara.

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: