Ancam Kebebasan Pers, IJTI Nilai Aksi Teror Terhadap Tempo Tindakan Biadab

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Nilai Aksi Teror Terhadap Tempo Tindakan Biadab

Paket berisi potongan kepala babi yang diterima Jurnalis Tempo Francisca Cristy Rosana-Foto : Ist-radartv.disway.id

RADARTVNEWS.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.

Dalam keterangan tertulis yang tertanda Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Sekjen IJTI, Usmar Almarwan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak terhadap kejadian ini.

"Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang," tulis IJTI dalam pernyataan sikapnya yang diterima radartv.disway.id melalui grup IJTI Pengda Lampung, Jumat, 21 Maret 2025.

Dalam pernyatan tersebut IJTI menegaskan, aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

IJTI menyatakan tindakan teror terhadap jurnalis Tempo berupa kiriman kepala babi merupakan bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Dimana aksi itu adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini.

IJTI juga menilai, tindakan teror yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers.

Selain itu, IJTI mengajak pada seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

IJTI menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. 

"Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia," dalam pernyataan tersebut. 

Diakhir pernyataan sikapnya IJTI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang. 

Senada disampaikan ketua IJTI Pengda Lampung Andri Kurniawan jika IJTI di daerah solid dan bersatu mengecam segara bentuk tindakan yang mengancam kebebasan pers sebagai pilar Demokrasi.

"Kami dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Lampung juga menyatakan keprihatinan dan kecaman terhadap jurnalis tempo, kami mendukung sepenuhnya sikap dari IJTI Pusat terkait persoalan ini, " Pungkas Andri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: