PPATK Ungkap Kasus Judi Online Komdigi: Pemblokiran 47 Rekening dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

PPATK Ungkap Kasus Judi Online Komdigi: Pemblokiran 47 Rekening dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap Ivan Yustiavandana-Pinterest.com-

2. 1 unit motor

3. 11 unit jam tangan mewah

4. 20 lukisan

Barang Berharga dan Senjata

1. 215,5 gram logam mulia

2. 2 unit senjata api

Uang Tunai (Total ±Rp73 miliar)

1. Rupiah: Rp35.792.110.000

2. Dolar Singapura: SGD 2.955.779 ( Rp35.043.272.457)

3. Dolar Amerika: USD 183.500 ( Rp2.888.106.500)

Pemblokiran Aset

- 47 rekening bank milik tersangka (dalam proses pemblokiran)

- Jumlah rekening yang diblokir berpotensi bertambah seiring investigasi

Dampak dan Kerugian

1. Kerugian Sistem:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: