PPATK Ungkap Kasus Judi Online Komdigi: Pemblokiran 47 Rekening dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap Ivan Yustiavandana-Pinterest.com-
2. 1 unit motor
3. 11 unit jam tangan mewah
4. 20 lukisan
Barang Berharga dan Senjata
1. 215,5 gram logam mulia
2. 2 unit senjata api
Uang Tunai (Total ±Rp73 miliar)
1. Rupiah: Rp35.792.110.000
2. Dolar Singapura: SGD 2.955.779 ( Rp35.043.272.457)
3. Dolar Amerika: USD 183.500 ( Rp2.888.106.500)
Pemblokiran Aset
- 47 rekening bank milik tersangka (dalam proses pemblokiran)
- Jumlah rekening yang diblokir berpotensi bertambah seiring investigasi
Dampak dan Kerugian
1. Kerugian Sistem:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: