Mbah Kakung Divonis 9,6 Tahun Penjara, Denda Setengah Miliar Rupiah

Mbah Kakung Divonis 9,6 Tahun Penjara, Denda Setengah Miliar Rupiah

LESU : Siswanto, kakek 66 tahun divonis 9,6 tahun karena kasus pencabulan. -syamsudin bule-

Lanjutnya, ”Pertimbangan kami (JPU) dalam menuntut Terdakwa SW dikarenakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan trauma anak korban,”  tegas Rizky, JPU Kejari Lamtim. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: