Kejari Lamtim Musnahkan BB Kejahatan, Ada Uang Palsu, Daging Rusa, Dadu Koprok, Hingga Ketapel
DIMUSNAHKAN : Barang Bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejari Lampung Timur.-syamsudin bule-
RADARTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, pada Rabu 26 Juni 2024.
Keseluruhan BB ini berasal dari 46 perkara kejahatan dan tindak pidana yang sudah inkraht atau telah putus hukumanya dan tak ada upaya hukum lagi/
Mayoritas didominasi kejahatan perkara C3 (curas, curat, dan curanmor), peredaran dan penyalagunaan narkotika, BB tindak pidana pemburuan liar, perkara tindak pidana pelindungan anak, perjudian, dan kepemilikan senjata tajam (sajam) periode Maret S/d Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari dihadiri Langsung Kepala Kejari Lamtim Agustinus Ba'ka Tandililing, Ketua PN Sukadana Robby Alamsyah, Waka Polres Lamtim Kompol Rafly Nugraha, Inspektur Kabupaten Lamtim Tarmizi, dan Pasi Intel Kodim 0429 /LT, Karutan Sukadana, serta Perwakikan dari Balai TNWK Lampung Timur.
BB dari perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat 55, 938 gram, alat hisap (bong), narkotika jenis tembakau sintetis seberat 18,35 gram, pil hexymer sebanyak 891 Butir, 16 Lembar uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, tempurung dadu koprok, potongan daging rusa hingga ketapel.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tandililing menyatakan,”Semua barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari 46 Perkara, sejak Maret sampai dengan Juni 2024, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Kajari.
Lanjutnya pemusnahan BB tersebut, merupakan wujud dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
”Termasuk sebagai antisipasi penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan,” terang Agustinus Ba'ka Tandililing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: