Pekan Ini Nasib Dua Terduga Koruptor Proyek Rp2 M Ditentukan, Mobil Tahan Sudah Disiapkan

Pekan Ini Nasib Dua Terduga Koruptor Proyek Rp2 M Ditentukan, Mobil Tahan Sudah Disiapkan

SIAP JEMPUT : Mobil tahanan Kejari Lampung Timur sudah siaga 1x24 jam.-syamsudin bule-

RADARTV -  Pekan ini, menjadi waktu sangat mendebarkan bagi dua orang pejabat di Lampung Timur, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung senilai 2 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara patut sudah dua (2) kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Namun, oleh D dan K, insisial dua pejabat itu dalam kapasitas saksi telah mengabaikan surat dari aparat penegak hukum. 

Surat panggilan pertama dilayangkan 30 April 2024, dan panggilan kedua Senin 6 Mei juga dianggap sebelah mata alias diremehkan. 

Mekanisme berikutnya adalah pengiriman surat panggilan ketiga. Isinya bukan sekadar panggilan untuk menghadap. Namun terdapat unsure paksaan atau jemput paksa atas keduanya, jika tak kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, secara tegas membantah pihaknya tak serius menangani kasus ini.

"Tim kami sudah berupaya mendatangi D dan K di kediaman mereka. Tim menemukan salah satu terduga yakni D dalam kondisi sakit,” kata Marwan.  

Marwan memastikan tidak mengenal istilah main – main dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan. ”Tenang saja mas. Kami tidak main-main  dalam menangani kasus itu," tegas Kas Pidsus. 

Pria berkarakter tegas dan disiplin ini juga sudah memastikan dan memberikan garansi penahanan. ”Saya pastikan Senin 20 Mei 2024. D dan K akan kami tahan,” jelas dia di ruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2024, siang.

Dia menyatakan, Selasa atau Rabu besok (14 atau 15 Mei), Tim Penyidik Pidsus, akan melayangkan surat terakhir atau pangilan ke-3 (tiga).

Jikalau D dan K, tidak hadir. Timnya sudah menyiapkan mobil tahanan yang akan melakukan jemput paksa. Bila batas waktu yang ditentukan tetap diindahkan atau memilih kabur dan buron. 

”Kami akan menjadi keduanya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung ini terjadi di tahun anggaran 2021. Tim Penyidik Pidsus menemukan barang bukti dan sudah mengelar ekspos perkara.

”Telah terbit hasil audit Perhitungan Keuangan Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Lampung, dan adanya Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah,” sambungnya lagi. Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur DR Rony menjelaskan, aparat penegak hukum dalam proses pemangilan seseorang, tetap dan harus mangacu, pada aturan berlaku,  dalam hal itu berpedoman pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP. 

”Dalam pasal tersebut menerangkan pemangilan terhadap seseorang harus memenuhi asas kepatutan (properly) dan pemangilan dilakukan secara resmi atau official,” kata DR Rony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: