8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Perlu Diwaspadai, Sudahkah Anda Taat Berkendara?
Patuh Aturan, Selamat Berkendara-pinterest-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Pelanggaran lalu lintas di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama di kota-kota besar seperti Bandar Lampung.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, pelanggaran lalu lintas semakin marak terjadi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi serta sanksi yang menyertainya.
Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
1. Menerobos Lampu Merah
Salah satu pelanggaran yang paling umum adalah menerobos lampu merah. Banyak pengendara yang melakukannya karena terburu-buru atau merasa tidak sabar menunggu.
Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan serius antara kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Penggunaan sabuk pengaman merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang mobil. Meskipun sudah ada aturan yang jelas, banyak yang masih mengabaikannya dengan alasan merasa nyaman atau hanya berkendara dalam jarak dekat. Padahal, sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.
3. Berkendara Tanpa SIM dan STNK
Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah pelanggaran yang sering terjadi. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan atau ketidakpedulian pengendara terhadap pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti legalitas kendaraan.
4. Melawan Arus
Tindakan melawan arus sering dilakukan oleh pengendara yang ingin mencari jalan pintas atau menghindari kemacetan. Ini merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.
5. Mengemudi dengan Kecepatan Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: