Hati-Hati Jaket Kulit Babi, Bagaimana Cara Mengenalnya? Simak Cara Mengetahui Kulit Babi Pada Pakaian

Hati-Hati Jaket Kulit Babi, Bagaimana Cara Mengenalnya? Simak Cara Mengetahui Kulit Babi Pada Pakaian

Ilustrasi Jaket Kulit-Pixabay-

RADARTVNEWS.COM - Kulit babi dikenal sebagai salah satu bahan yang banyak digunakan dalam industri fashion karena harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan kulit sapi. 

Meski begitu, tidak semua orang dapat dengan mudah membedakan antara jaket berbahan kulit sapi dan kulit babi. 

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk mengetahui cara mengenali produk yang terbuat dari kulit babi.

Penggunaan produk berbahan kulit yang saat ini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang, terutama jaket kulit. 

Namun, tidak semua orang menyadari bahwa beberapa produk kulit yang dijual di pasaran terbuat dari bahan kulit babi. 

Bagi sebagian kalangan, terutama di Indonesia yang mayoritas muslim. Babi adalah salah satu hewan haram yang harus dihindari.

Pertama dan terpenting, kita harus memahami bahwa babi dianggap hewan kotor dan tidak dianggap halal dalam Islam.

Oleh karena itu dalam Islam, penggunaan segala jenis komponen yang berasal dari hewan sangat babi dilarang.

Dalam kacamata Islam, kulit babi merupakan salah satu dari sekian banyak bagian hewan yang kotor dan najis.

Hal ini sesuai dengan gagasan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan tubuh manusia atau benda-benda yang digunakan untuk beribadah tidak boleh najis.

Ada hukum dalam Al-Qur'an dan Hadits yang melarang penggunaan atau konsumsi daging babi.

Al-Qur’an secara jelas menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” 

Ayat ini menegaskan bahwa konsumsi dan penggunaan babi adalah haram. Keharaman kulit babi juga diperkuat oleh hadits pendukung seperti berikut. 

Ibnu Abdi Al-Barr berkata, “Hadits Rasulullah Saw yang menyatakan,’Semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci,’ mencakup semua jenis kulit bangkai, namun jumhur ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk di dalamnya.” (HR. At-Tamhid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: