Ditinggal Beribadah, Laptop di Bedeng Perusahaan Tulang Bawang Digondol Maling, Ternyata...
Dua pelaku pencurian di area perusahaan ditangkap polisi.-Humas Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang
RADARTV - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan aparat Polsek Dente Teladas dibantu masyarakat setempat.
Aksi pencurian tersebut terjadi terjadi di sebuah Bedeng KM 66, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Bedeng tempat tinggal korban I Putu Randi Ranata (32), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban sekitar pukul 08.30 WIB pergi untuk beribadah.
Sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang dari beribadah. Ia kaget mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi gembok pengunci dalam rusak.
Korban lalu masuk ke dalam bedeng rumahnya tersebut. Ternyata pintu kamar dan lemari baju juga dalam keadaan terbuka dengan kondisi kamar berantakan.
"Korban melihat ke meja tempatnya meletakkan laptop ternyata sudah hilang," kata Kapolsek, Rabu 11 September 2024.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 6 juta.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, korban saat itu juga langsung memberitahukan ke warga setempat perihal peristiwa pencurian tersebut.
Saat itu korban bersama dengan warga melakukan pencarian dan mengejar para pelaku.
Usaha korban dan warga akhirnya tidak sia-sia. Dua terduga pelaku curat akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti laptop korban.
"Pelaku dibawa warga ke Pos Satpam. Tidak lama personel Polsek Dente Teladas yang sudah diberitahu datang," ungkap Iptu Zulian.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Riki Anto Aritonga (24) warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Harman alias Herman (40) warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: