Pembunuh Wanita Muda Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Pembunuh Wanita Muda Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Lampung Utara-foto ilustrasi (kompas.com)-

RADAR TV - Kurang dari 2 jam, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Jensu Gg. Rahayu Tanjung Aman Kotabumi Selatan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Buat Heboh! Jasad Pria Dibungkus Seprai Diduga Korban Pembunuhan

Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas. 

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan. 

Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban.

Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekost yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pihak kepolisian Polres Lampura terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: