Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Ini Kata Caleg PDIP Terpilih

Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Ini Kata Caleg PDIP Terpilih

TINDAK TEGAS : LSM GEPAK kawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu caleg DPRD Lampung Selatan.-Yuda Pranata-

"Dari situ, kami lakukan pencarian melalui website. Ternyata memang ada perbedaan pada data dapodik. Makanya kami laporkan ke Gakumdu atas dugaan ijasah palsu," ujarnya.

BACA JUGA: Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Hasil pengecekan dari Gakumdu, sambung Yudi-sapaan akrabnya-, dugaan ijasah palsu tersebut masuk ke dalam ranah pidana, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung.

"Sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan di Polda Lampung," ucapnya.

Yudi menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, dilakukan oleh Supriati, Calon Anggota DPRD Lampung Selatan dari Dapil VI yang meliputi Tanjungbintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari ke KPU Lamsel.

"Ijazah itu seharusnya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda, tapi NISN yang tertera justru terkait dengan PKBM Anggrek. Makanya kami menduga ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen yang terjadi," katanya. 

Ancaman Hukuman

Selain bisa tidak dilantik menjadi anggota DPRD atau dicopot. Perbuatan S ini bisa dikenai sanksi pidana. 

BACA JUGA: Munas JAKER Usung Isu Literasi, Koperasi dan Komunitas Jadi Agenda Penting

Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),  yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.  Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Berikutnya, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: