Siapa Cepat Dia Dapat, Wali Kota Gratiskan Biaya Sewa Ruko di Dua tempat

Siapa Cepat Dia Dapat, Wali Kota Gratiskan Biaya Sewa Ruko di Dua tempat

Ruko gratis bagi para UMKM dan IKM tercepat-sumber gambar: google-

RADAR TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar lampung akan menggratisakan biaya sewa puluhan ruko bagi UMKM dan IKM siapa cepat dia dapat, bertempat di Sukaraja dan Batu Putu.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dirinya menjelaskan hal ini ditunjukan bagi para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang sedang berupaya memajukan usahanya.

"Iya biaya sewa ruko digratiskan yang ada di Sukaraja dan di Batu Putu. Lebih lanjut bisa tanya Dinas Perindustrian atau Asisten,"katanya, Rabu 24 Juli 2024.

Bersamaan dengan itu juga, Pemkot melalui Dinas perindustrian menyerahkan sejumlah bantuan kepada pelaku IKM dan UMKM berupa bantuan payung tenda untuk membantu saat berjualan.

"Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perindustrian memanggil semua pegiat usaha, kita berikan bantuan tenda dan juga sertifikat halal," ungkapnya.

Selain itu, Pemkot juga akan mengupayakan kemudahan bagi pengusaha kecil di Bandarlampung agar bisa mendapatkan bantuan modal dari Koperasi BIP.

"Lalu kita menawarkan program tanpa bunga ýang kemarin ada sedikit kendala, karena memang ada ýang berhutang 50 ribu saja sampai tidak bisa pinjam mudah-mudahan nanti dibantu oleh BIP, dan koperasi BIP bisa membantu semua pegiat usaha yang ada di Bandar lampung," jelasnya.

Ditambahkan Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung Dedeh Ernawati menyebutkan ada ratusan UMKM dan IKM ýang diberikan bantuan oleh pemkot.

"1000 total semua, namun yang baru terdata 708 IKM se Bandar lampung," ujarnya.

Terkait ruko ýang akan di gratiskan, Dedeh menyebut ada 28 ruko di eks Terminal Sukaraja belum termasuk di wilayah Batu Putu.

"Ada 28 kios di ex terminal Sukaraja itu, syaratnya datang daftar ke Dinas Perindustrian membawa KTP karena ini khusus bagi masyarakat Bandar Lampung. Tapi untuk Batu Putu itu dibawah Dinas Pariwisata," Terangnya.

Namun terkait pinjaman dan syarat ketentuan Dedeh juga meminta penjelasan tersebut kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: