Pengantin Proyek DAK dan DAU PUPR Lampung Timur Wajib Bayar Mahar?
--
- Ruas Jalan Pasir Sakti – Gunung Mekar Rp2.019.349.000
- Rehabilitasi Irigasi Way Penet Rp1.156.500.000,-
”Namun sayang ada dugaan permainan dari oknum pejabat Dinas PUPR Lampung Timur, untuk menentukan bakal calon Pemenang Tender itu,” ungkap Ketua Gabpeknas Lamtim.
Lanjutnya,”Kalau pembuktian nyata memang sulit, mas. ada dugaan para 'Pengantin' (Pemenang Lelang, wajib bayar Mahar,” kata Doni sapaan sehari hari.
Katanya, untuk kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum sekitar Rp29 miliar. ”Namun saat ini, saya tidak mengetahui kegiatannya, terkesan tertutup, disinyalir ada kolusi, korupsi, nepotisme,” tegas Maradoni.
Sementara, saat Sirojudin Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan selaku PPK, maupun PLT Kadis PUPR Lampung Timur, saat wartawan RadarTV akan mengkonfirmasi di Kantor Dinas PUPR Rabu 10 Juli 2024, kedua pejabat itu, sedang tidak ada ditempat, (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: