Kabid PUPR Lamtim Ditangkap Minta Fee Proyek, Polisi Dalami Keterlibatan PLT Kadis

Kabid PUPR Lamtim Ditangkap Minta Fee Proyek, Polisi Dalami Keterlibatan PLT Kadis

HR dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kota Metro, Jumat 29 Desember 2023.(Udin) --

RADARTV - Heri Johan (HJ) seorang oknum Kabid Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Lampung Timur harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap jajaran satuan Unit Tipikor Polres Kota Metro.

Oknum Kabid diduga mengiming-imingi pihak rekanan untuk mengerjakan proyek sumur bor di Dinas PUPR Lampung Timur dan meminta meminta setoran fee Rp 200 juta.

Namun setelah uang Rp200 juta diterima proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, 

Dalam keterangan pemeriksaan tersangka  mengaku uang setoran fee proyek selain untuk memperbaiki bangunan kantor Dinas PUPR.

BACA JUGA:Sekda Lampung : Tersangka Korupsi KONI Masih Inisial, Tunggu Surat Resmi Kejati

"Kita sudah melakukan pemeriksaan untuk sementara berdasarkan keterangan pelaku uang digunakan selain untuk memperbaiki bangunan kantor Dinas PUPR," jelas Rosali, Jumat 29 Desember 2023.

Selain itu juga diberikan kepada dua pejabat yang merupakan Plt Kadis di Lampung Timur.

"Saudara Heri Johan juga menyampaikan bahwa aliran dana mengalir ke Kadis PU yang lama yang saat ini sudah pindah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dia juga menjelaskan setor Dana ke Kadis yang baru. Kami terus melakukan pendalaman karena diduga dana mengalir ke pejabat lainya," ucap Kasat.

Menangapi  persoalan ini, sekdakab lampung timur m. Jusuf membantah keterangan HR atas  keterlibatan dua PLT Kadis di Lampung Timur.

BACA JUGA:Caleg DPRD Provinsi dari Lampung Utara Dilaporkan Aniaya Warga

"Kami meminta kepolisian Kota Metro untuk membuktikan keterlibatan bawahanya karena tanpa bukti akan menjadi fitnah," ucap Sekda.

Saat ini HR dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kota Metro  dan atas perbuatanya pelaku  dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tipu gelap dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: