Pembayaran Jasa Konsultansi 5 Lima OPD Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Suasana Kejari Lampung Timur Jelang Pemanggilan dan Jemput Paksa Terduga Korupsi-Foto : Syamsuddin-
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja masing-masing.
Kemudian, para PPK dan PPTK tidak optimal dalam melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan khususnya terkait kesesuaian personel konsultan perencana dan pengawas dengan kontrak.
Para penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian personel konsultan yang tertuang dalam kontrak.
Juga memproses kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi sebesar Rp 710.116.914 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: