Korupsi Dana Desa Rp394 Juta, Eks Kakam Sidoarjo Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp394 Juta, Eks Kakam Sidoarjo Ditahan

LEBARAN DI PENJARA : Proses jemput paksa KM, tersangka kasus korupsi DD Trisinar, Lampung Timur.-syamsudin bule-

RADARTV - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Tipikor Satreskrim Polres) Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Daldiri merupakan Kakam Sidoarjo dua periode periode 2017 – 2023. Pria paruh baya ini, disangka melakukan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar 394 juta rupiah.

Jumlah kepala kampung atau kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa di Provinsi Lampung kian bertambah.

Teranyar, Unit Tipidkor Polres Way Kanan menahan mantan Kepala Kampung Sioderojo bernama Daldiri. 

Pria 55 tahun ini diamankan di kediamanya Sabtu 22 Juni 2024. Sebelumnya, Tim Penyidik Polres Way Kanan memeriksa Daldiri beberapa kali sebelum akhirnya ditetapka sebagai tersangka.

Melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya status penyelidikan naik ke penyidikan. Pun begitu dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.    

Kakam dua periode ini diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja kampung atau APBK tahun anggaran 2020 hingga 394 juta rupiah. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan penangkapan mantan Kepala Kampung Sidoarjo tersebut. 

Penangkapan ini tanpa perlawanan. Tersangka kooperatif, dan siap menjalani pemeriksaan intensif. 

”Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Way Kanan kerugian negara 394 juta rupiah,” kata AKP Mangara Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Way Kanan. 

Awalnya, tersangka diperiksa sebagai saksi kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka. 

Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Kasus korupsi DD bukan pertama di Way Kanan. Bulan November 2023, mantan Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Pakauan Baru Kecamatan Pakuan Ratu ditahan Kejaksaan Negeri Way Kanan karena melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2022 yang mencapai 1 miliar rupiah.

”Kami sangat serius menanganai kasus dugaan korupsi DD di Kabupaten Way Kanan,” tegas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: