Deretan Kepala Daerah dan Pejabat Provinsi Lampung yang Pernah Kena OTT KPK
NODA SEJARAH : Deretan kepala daerah dan pejabat di Provinsi Lampung yang pernah terjaring OTT KPK.-MG02DNA-
Mantan Ketua Partai NasDem Lampung yang sedang bersiap maju dalam Pilgub Lampung 2019 ini harus mengenakan rompi oranye.
Dia ditangkap karena terbukti melakukan suap kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah 9,5 miliar rupiah agar memberikan persetujuan terhadap rencana peminjaman daerah kabupaten Lampung Tengah kepada sarana PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tahun anggaran 2018.
Mereka yang sempat disuap antara lain Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri.
Penyuapan ini dilakukan bersama dengan Kepala Dina Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Mustafa divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Pekan Ini Nasib Dua Terduga Koruptor Proyek Rp2 M Ditentukan, Mobil Tahan Sudah Disiapkan
BACA JUGA: Marathon Periksa 28 Saksi, Kejari Lampura Kebut Perkara Korupsi Inspektorat
Belakangan Mustafa terjerat kasus lain yakni pada 30 Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara penerimaan fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Nilainya diduga sekitar Rp 95 miliar.
3. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Zainudin Hasan merupakan Bupati Lamsel periode 2015 – 2020. Zainudin tak mampu menyelesaikan masa jabatanya dengan baik. Dia terkena OTT tahun 2018.
Adik kandung Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Dugaan penerimaan dana bersumber dari proyek-proyek dinas PUPR kabupaten Lampung Selatan senilai 57 miliar rupiah. Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 5 bulan kurungan.
4. Bupati Mesuji Khamami
Khamami saat ini sudah bernafas lega karena sudah bebas. Ingatan kita melayang saat Mantan anggota DPRD Lampung itu ditangkap KPK pada 2019.
Dirinya sempat bekeras dan membantah tak ada itu kasus korupsi. Namun berdasarkan keterangan saksi – saksi, Khamami menjadi tersangka dalam kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya tersebut Khamami divonis dengan 8 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: