Polda Lampung Periksa Tiktoker Uncu Wenda Terkait Video Sebut Istri Kedua Bupati Lamteng

Polda Lampung Periksa Tiktoker Uncu Wenda Terkait Video Sebut Istri Kedua Bupati Lamteng

TAK GENTAR : Tiktoker Lampung Uncu Wenda memenuhi panggilan Polda Lampung. -Angry Setyadi-

RADARTV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai memeriksa seorang Tiktiker Lampung @uncuwenda atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemilik nama asli Nurwenda Ratu dilaporkan YN, seorang wanita yang belakangan diduga diketahui sebagai istri kedua salah satu kepala daerah di Provinsi Lampung. 

Nurwenda Ratu atau akrab dengan nama Uncu Wenda ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus mengenai viralnya video yang dirinya menyebutkan ”Lampung Tengah darurat PELAKOR Selamat atas keberhasilan telah menggeser peran ibu TPKK Lampung Tengah Sukses ya saayy!!!'.

Uncu Wenda ketika ditemui di Polda Lampung mengatakan, bahwa dirinya menemui undangan dari penyidik Ditreskrimsus pada Rabu 8 Mei 2024.

"Saya datang untuk menemui undangan klarifikasi dari Polda (Lampung) terkait perkara UU ITE," ujarnya.

Dikatakan oleh Uncu Wenda, dirinya dilaporkan oleh istri kedua Bupati Lampung Tengah yakni Musa Ahmad berinisial YN.

"Saya juga sudah membawa beberapa bukti. Seperti foto dan video rekaman suara," jelasnya.

Klarifikasi YN Melalui Kuasa Hukum Sopian Sitepu 

Di lokasi terpisah, Sopian Sitepu yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari YN menjelaskan bahwa atas adanya framing yang diungkapkan oleh Terlapor (Uncu Wenda).

"Baik melalui akun media sosial maupun media masa elektronik yang mengungkapan apa yang disampaikan merupakan kritik sosial dan laporan yang dilaporkan klien kami sebagai pembungkaman publik," ujarnya.

Namun pernyataan pembungkaman publik ini terasa sumir atau terkesan mengada – ada. 

Dikatakan Sopian Sitepu, bahwa adanya laporan yang dilayangkan oleh kliennya ini adalah atas dasar membela diri dan membela keluarga dari hinaan dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh UW.

"Dan hal itu bukan sebagai suatu kritik sosial dan klien kami menghormati hak setiap orang menyampaikan kritik dan masukan yang masih sesuai norma-norma hukum, sosial dan kemasyarakatan," tegasnya.

Ditegaskan lagi, advokat yang mengawali karir sebagai Dosen Fakultas Hukum Univeritras Lampung ini menilai bahwa kliennya tidak mencampuri urusan atau wilayah pemerintahan. Sebab dikatakannya itu bukan hak dan urusan kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: