Lagi BRI Kebobolan : Modus Nasabah Fiktif, Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

Lagi BRI Kebobolan : Modus Nasabah Fiktif, Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

DIGELANDANG : Ari Yanto (rompi merah) ditangkap atas kasus korupsi KUR BRI sebesar Rp1,2 M.-Leo Dampiari-

Berdasarkan audit kantor akuntan publik. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah. 

Bahwa perbuatan tersangka diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan, Ari Yanto langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan sehat, petugas langsung membawa pria bertubuh gempal itu untuk dijeloskan ke Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: