Praktik Dukun Cabul, Janda Disuruh Mandi Kembang, Direkam Lalu Diperas
DILAPORKAN : Tampang diduga dukun cabul.-Leo Dampiari-
Secara bertahap, korban mentransfer uang hingga mencapai total 81 juta rupiah. ”Saya ini sampai pinjam uang sana – sini. Ke keluarga ke tetangga. Capek saya ini,” ujar HR sambil terisak.
Penasehat hukum korban Irwan Apriyanto mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung, dengan nomor laporan STTLP / B /167 / IV / 2024 / SPKT / POLDA LAMPUNG.
”Jadi klien kami ini sudah dua kali dirugikan. Pertama pelaku merekam korban tanpa busana. Kemudian diperas sejumlah uang. Kami menuntut polisi segera menangkap pelaku,” tandasnya.
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman 4 tahun lebih penjara.
Korban juga membawa bukti-bukti transfer uang ke rekening terlapor dan tangkap layar percakapan pelaku memaksa dan mengancam agar korban memberikan sejumlah uang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: