BPJN Dinilai Tak Profesional Dalam Proyek Jembatan Sidomulyo

BPJN Dinilai Tak Profesional Dalam Proyek Jembatan Sidomulyo

KRITIK : Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin.-Sastra Sudadi-

RADARTV – Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Daerah Lampung dinilai tak profesional menangani kasus dugaan Jembatan Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin mengaku heran dengan pernyataan disampaikan BPJN Provinsi Lampung atas kasus itu.

Klarifikasi BPJN Lampung dirasa sangat gegabah dan terburu-buru tanpa kroscek lapangan terlebih dahulu. Termasuk memberikan persetujuan addendum waktu dalam kontrak pekerjaan proyeknya jelas-jelas diduga kuat sarat penyimpangan.

"Apakah tim BPJN termasuk Kasatker dan PPK BPJN wilayah II Provinsi Lampung sudah turun kelapangan? atau hanya dapat informasi dari anak buah?  Seharusnya, PPK harus turun lapangan, lihat dengan mata kepala sendiri, nilai kerjaan itu dengan ilmu teknik yang dimiliki PPK dan PPTK kegiatan," tegasnya.

Ilyas juga menyatakan,”Konsultan juga kan ada, libatkan mereka, apa hasil laporan dari Konsultan juga dipertimbangkan dengan cermat, sudah berapa kali pemborong ditegur secara surat (tulisan) bukan secara lisan oleh konsultan pengawas. Kalau saja enggak kerja maksimal, gimana kerjaan di lapangan mau bagus, Konsultan juga bisa didenda dan dipotong pembayarannya kalau kerjaan dilapangan enggak selesai sesuai tenggat waktu, BPK-RI harus cermat, dan cari informasi tentang kegiatan ini, saat pemeriksaan nanti," timpalnya lagi.

Soal sisa material pekerjaan masih berserakan, tanah hasil galian dibiarkan begitu saja diseputaran lahan warga yang informasi didapat BPJN Lampung akan dimanfaatkan warga pun dipertanyakan. 

Sebab, pembersihan lahan dari sisa material itu biasanya ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk mobilisasi sudah ditentukan anggaran biayanya. TPT yang mulai tergerus pondasinya belum diperbaiki pekerja, seharusnya jangan di PHO kan, perintahkan untuk diperbaiki dahulu baru diserahterimakan.

"Tim PHO kan harus turun lapangan, lihat hasil kerja yang dimohonkan untuk diperiksa, hasil pemeriksaan lapangan yang menentukan, layak atau tidak pekerjaan itu diserahterimakan. Masak iya, tim PHO enggak lihat kerjaan berantakan begitu, kan biaya-biaya ada semua di dalam RAB, mobilisasi, pembersihan lahan dari sisa material, tanah hasil galian itu enggak bisa dibiarkan begitu saja dilokasi, harus diangkut dan dibuang, biayanya juga ada itu, sudah disediakan negara," jelas Ilyas.

Jika menilik pada addendum kontrak, pekerjaan dengan nilai yang sangat fantastis dan diduga terdapat unsur kesengajaan oknum pemborong, tetapi mendapat restu oleh BPJN Lampung untuk diselesaikan oleh oknum pemborong. Hal itu menjadi pintu masuk APH untuk menyelidiki hingga penyidikan dugaan kasus dimaksud.

"Dugaan kuat mangkraknya proyek diduga disebabkan oleh minimnya pengawasan dari pihak Konsultan Supervisi maupun dari pihak BPJN Lampung," imbuhnya.

Sebab, dalam supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk, akan ada laporan berkala yang disampaikan pada PPTK dan PPK kegiatan, termasuk jika terjadi hambatan atau deviasi (penyimpangan) pada pelaksanaan pekerjaan selama kontrak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: