BPJN, PPK dan Pelaksana Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo
KLARIFIKASI : Kasatker BPJN Wilayah II Lampung Toto Suharto dan PPK Ave Kawulusan berikan keterangan pers. -sastra sudadi-
RADARTV - Pasca viral diberitakan, Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung angkat bicara soal proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung utara.
Dalam siaran pers, pihak BPJN Provinsi Lampung membenarkan adanya addendum yang diberikan kepada pelaksana proyek senilai Rp5,6 miliar yakni CV Sinar Alam Perkasa dengan memberlakukan denda hingga ratusan juta rupiah.
Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Ave Kawulusan membenarkan jikalau Provisional Hand Over (PHO) itu dilakukan pada 19 Februari 2024 yang seharusnya di 31 Desember 2023 lalu.
"PHO itu seharusnya 31 Desember 2023 lalu dan karena ada keterlambatan, ditambah lagi 50 hari kedepan pada 19 Februari lalu dan PT tersebut juga sudah diberikan denda keterlambatan kurang lebih Rp250 juta, " kata Ave saat diwawancara media, Jumat 19 April 2024.
Kasatker BPJN Wilayah II Lampung Toto Suharto menjelaskan, faktor alasan yang membuat pembangunan jembatan molor hingga lompat tahun dikarenakan lokasi proyek berada di remote area.
"Daerah itu bisa dikatakan remote area atau jauh dari perkampungan. Untuk membawa material sampai ke lokasi butuh usaha besar, tidak seperti membuat drainase dipinggir jalan," terang Toto Suharto.
Dijelaskanya, jika dalam pembangunan jembatan gantung sebelumnya direncanakan selama 8 bulan. Namun rencana tersebut terhambat karena dana belum siap, sehingga tertunda 2 bulan dan dikerjakan hanya dalam waktu 6 bulan saja.
"Kondisi waktu sudah dipotong 2 bulan, dan kondisi alam di lapangan memang tahun 2023, hujan terus, teman-teman di lapangan tidak bisa membawa material seperti kita bekerja dipinggir jalan. Jadi harus diangkut berkali-kali dan dilansir dengan kendaraan kecil," ujarnya.
Dalam rilis yang diterima radar lampung media group, Bambang dari CV Sinar Alam Perkasa membenarkan jikalau sudah memenuhi semua kewajiban sebagai pelaksana proyek. Termasuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
”Posisi tanggal Desember 2023 itu ada pemeriksaan pekerjaan sudah 63 persen.Sehingga sesuai ketentuan dalam kontrak diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender (denda). Lalu akibat keterlambatan itu kita sudah laksanakan kewajiban membayar denda sebesar 250 juta,” kata Bambang.
Diakuinya proyek jembatan gantung Sidomulyo ini memiliki karakteristik tingkat kesulitan sangat tinggi. Mulai dari medan berat, cuaca hujan terus menerus dan gangguan keamanan dari pelaku kejahatan.
”Semua sudah rampung 100 persen. Jikalau memang ada keterlambatan kita sudah bayar denda. Maka teman – teman harus paham,” tandasnya.
Keterlambatan bukan karena kesengajaan namun karena kondisi darurat. Misalnya, alat berat tak bisa masuk ke lokasi karena medan curam dan akses jalan yang sangat sempit.
Pihaknya harus membuka jalan dari lebar 1,5 meter menjadi 4 meter agar alat berat bisa masuk. Punbegitu dengan material tak bisa langsung diangkut sampai ke lokasi proyek. Namun harus sistem lansir atau pindah angkut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: