Polda Lampung Bongkar Sindikat Prostitusi Anak, Dijerat Utang Motor, TV dan Iphone
DIAMANKAN : Para muncikari prostitusi anak di Bandar Lampung.-Saskia Siti Salamah-
”Kami menyita 6 motor, 12 ponsel, sejumlah boks alat kontrasepsi, dan pakaian,” kata Kabis Humas.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO karena diduga kuat menjual para anak tersebut. Sementara itu, pelaku disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: