1 Dari 4 DPO Rudapaksa Siswi SMP Di Lampung Utara Ditangkap Di Jawa Tengah

1 Dari 4 DPO Rudapaksa Siswi SMP Di Lampung Utara Ditangkap Di Jawa Tengah

DIRINGKUS : MS, salah satu pelaku pemerkosaan.-Sastra Sudadi-

RADARTV – Satu dari empat buronan pelaku pemerkosaan atas siswi di bawah umur, di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung berhasil diamankan.

Tim Tekab 308 Polres Lampura mengamankan MD disebuah tempat di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. 

Artinya dengan penangkapan ini berarti sudah 7 dari 10 pelaku pemerkosaan berhasil diamankan. Polisi masih memburu tiga pelaku lain. Termasuk D, otak pelaku pemerkosaan yang masih buron.

Remaja 22 tahun, warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning ini melarikan diri usai aksi pemerkosaan massal terhadap seorang remaja berhasil diungkap. 

Dia kabur sendiri menuju rumah salah satu kerabatnya di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Sebagian tersangka lain ada yang diamankan di rumahnya di Lampung Utara. Ada juga diringkus di Provinisi Suamtra Selatan. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,  mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 1 dari 4 DPO pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri di Bukit Kemuning.

"Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Teddy.

Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ucap Kapolres.

AKBP Teddy juga menghimbau kepada tiga pelaku lainnya yang DPO  agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.

Setelah berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku, polres Lampung Utara berhasil menangkap 7 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, itu artinya 3 pelaku masih dalam pengejaran polres Lampung Utara. 

Pihak kepolisian meminta keluaga dan kerabat kooperatif memberikan informasi para pelaku bersumbunyi. Karena jikalau sampai ketahuan membantu persembunyian atau pelarian bisa dikenakan pasal pidana.

Kepada para pelaku juga diminta agar menyerahkan diri atau akan diambil tindakan tegas terukur. Kepada para tersangka, akan polisi terus buru dan kejar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: