4 Warga Pringsewu Lampung Nunggu Sahur Sambil Main Judi, Ya Ditangkap Polisi!

4 Warga Pringsewu Lampung Nunggu Sahur Sambil Main Judi, Ya Ditangkap Polisi!

KOK JUDI : Empat bapak saat diamankan Polsek Pardasuka karena bermain judi.-Agus Suwignyo-

RADARTV – Ada – ada saja kelakukaan warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Di bulan Ramadan, 4 (empat) orang bapak – bapak ini bukanya melakukan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al Quran. 

Mereka menanti waktu sahur justru dengan bermain judi kartu. Informasi adanya kebiasaan buruk main judi kartu jenis leng ini cepat menyebar. 

Warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ini segera melaporkan kepada polisi. Melalui sebuah penyelidikan dan memastikan ada orang yang bermain judi, polisi lantas melakukan penggerebekan. 

Hasilnya, empat orang berumur separuh baya itu tak berkutik saat polisi berpakaian sipil datang. Turut disita beberapa set kartu remi dan uang tunai pelbagai pecahan dengan jumlah 400 ribu lebih.

Keempatnya yakni MS berusia 56 tahun, AI (49), JI (53) dan SA (38). Mereka diamankan saat asik berjudi di salah satu rumah warga  Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Setibanya di kantor polisi, para bapak ini langsung berganti kaos favorit pelaku kejahatan warna oranye dengan tulisan di punggung TAHANAN.

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” kata Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.  

Penangkapan berdasar informasi masyarakat kepada polisi terkait adanya penyakit masyarakat (pekat) saat bulan suci Ramadan.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” terang Iptu Jumbadio.

 Kini keempatnya harus kompak sama – sama meringkuk di dalam jeruji tahanan Polsek Pardasuka. Bisa jadi, jikalau kasus ini berlanjut, selain akan berpuasa di dalam sel. Mereka juga akan lebaran bersama di dalam penjara. Kepolisian menjerat mereka dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: