BANNER HEADER DISWAY HD

Waspada Beredar Produk Kecantikan Palsu, Polres Pringsewu Dalami Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Waspada Beredar Produk Kecantikan Palsu, Polres Pringsewu Dalami Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu -Foto : Agus Suwignyo-radartv.disway.id

PRINGSEWU, RADARTVNEWS.COM – Terungkapnya praktik klinik kecantikan illegal di kota pringsewu membuat Polres Pringsewu melalui satuan reskrim terus mendalami perkara ini, menyusul diamankannya CP (28) yang membuka perawatan kecantikan ilegal di Pringsewu Barat. 

Dalam pemeriksaan terungkap berbagai hal mulai dari pola pemasaran termasuk pelanggan dan biayanya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra.

Dari hasil pemeriksaan polisi untuk  pemakai jasa dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 2,5 juta. Adapun jenis jasa yang di tawarkan juga terdiri dari sejumlah item. Diantaranya infus whitening, botox wajah, skin boster yang harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 juta, inject double chin. Termasuk juga melayani  inject pembesar . Dimana harga yang di patok kisaran Rp 150 ribu, kemudian ada juga meso pipi.

BACA JUGA:Bantu Komplotan Spesialis Curat, Pria Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing bersama kasi Humas AKP Priyono, menjelaskan  tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya. CP membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.

“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” terang AKP Johannes.

Berdasar hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah. Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” terang Kasat Reskrim.

Untuk di ketahui Polisi mengamankan CP(28) warga Tanggamus yang berlatar pendidikan kesehatan dari sebuah rumah kontrakan di Pringsewu Barat ,Senin , 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: