Biadab, ABG Disekap dan Dicemari 10 Pria di Lampung Utara

dua dari 10 pelaku ruda paksa korban gadis ABG di Lampung Utara-Foto : Radar TV-radartv.disway.id
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara, “ pungkas Ipda Darwis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: