asn

Pembobol ATM Kuras Uang Warga Kotabumi Rp170 Juta

Pembobol ATM Kuras Uang Warga Kotabumi Rp170 Juta

--

KOTABUMI RADARTVNEWS COM

– Komplotan pembobol ATM menguras tabunganseorang  warga Kotabumi sebanyak Rp170 juta. Para pelaku ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di tempat persembunyian Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis 14 November 2024.Pembobolan ATM terungkap setelah korban bernama Sumarti berusia 60 tahun, warga Kebon Empat, Kotabumi Selatan, mengambil uang di ATM Kompleks Rumah Sakit Handayani, Kamis 26 September 2024 pukul 11.00 WIB.Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyo, Selasa 19 November 2024, menyebut dugaan pelaku merupakan komplotan pembobol ATM dengan modus mengganjal kartu ATM. Pelaku coba membantu dan menukar kartu milik Sumarti setelah mengetahui nomor PIN

BACA JUGA:Arinal Djunaidi Optimis Raih 50 Persen Suara Pilgub

Sumarti tanpa curiga pergi meninggalkan mesin ATM. Pelaku kemudian beberapa kali menguras uang korban hingga Rp170 juta. Pemilik ATM baru menyadari tabungannya terkuras. Sumarti melapor ke Polres Lampung Utara. Petugas langsung melakukan serangkaian  penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di Tangerang, Banten. Komplotan pembobol ATM terdiri enam orang. Tiga di antaranya ditangkap di tempat berbeda. Mereka berdomisili di Lampung Utara, Tanggamus, dan Tangerang.Polisi awalnya menggerebek kontrakan NP di Cikupa, Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Strategi Belajar Efektif: Tips Menguasai Materi dengan Cepat

Berikutnya meringkus dua  rekannya, AND dan HN warga Kotaagung Barat, Tanggamus.HN berusia 37 tahun terpaksa diserahkan ke Polda Metro Jaya karena melakukan tindak kejahatan sama di wilayah tersebut. Keenam pelaku merupakan sindikat pembobol ATM jaringan nasional dengan modus ganjal ATM.NP dan ADN digelandang ke Polres Lampung Utara dengan barang bukti uang tunai Rp2 Juta, 58 kartu ATM untuk tindak kejahatan dan beberapa buku tabungan serta barang hasil pembelian dari uang kejahatan.Polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya. Identitas komplotan ini sudah diketahui. Dua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: