Biadab, ABG Disekap dan Dicemari 10 Pria di Lampung Utara

Biadab, ABG Disekap dan Dicemari 10 Pria di Lampung Utara

dua dari 10 pelaku ruda paksa korban gadis ABG di Lampung Utara-Foto : Radar TV-radartv.disway.id

RADAR TV - Sepuluh pemuda di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, tega menyekap anak dibawah umur di Gubuk Perkebunan Kopi.

Kesepuluh pelaku bahkan tega mencekoki korban dengan minuman keras sebelum dicabuli.

Kejadian ruda paksa dilakukan bermula sesaat sebelum disekap, korban dibawa salah seorang pelaku yang mengantarkan korban saat hendak bermain Futsal.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi di tengah perkebunan kopi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban langsung di paksa masuk yang mana sudah terdapat kawanan pelaku Didalamnya.

Lalu, korban dicekoki minuman kerras oleh pelaku, sebelum akhirnya disetubuhi oleh komplotan pelaku secara bergilir.

“Gak sendirian pak, saya sama temen-temen melakukannya bergiliran,” ungkap tersangka AP, Selasa, (05/3/2024).

Usai pulang ke rumah, orang tua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan para pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mengetahui korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke Muara Enim Sumatera Selatan, sebelum akhirnya di Tangkap Oleh Unit PPA Polres Lampung Utara.

Kini Polisi baru berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Ap dan As di Mapolres Lampung Utara.

Polisi masih memburu delapan pelaku lainnya yang kini masuk dalam DPO Polres Lampung Utara dan masih dalam pengejaran.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengimbau kepada para pelaku yang masih melarikan diri untuk memyerahkan diri. Sebebelum di lakukan upaya paksa.

“Baru dua pelaku dari sepuluh yang melakukan aksi bejat meruda paksa korban, kita minta pelaku lainnya menyerahkan diri, kedelapan lainnya sudah masuk sebagai DPO Polres Lampung Utara,” Ujar Ipda Darwis Kanit PPA Polres Lampung Utara.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: