Lalai Mengemudi, Polisi Tetapkan Sopir Bus Eva Star Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Bakauheni

Lalai Mengemudi, Polisi Tetapkan Sopir Bus Eva Star Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Bakauheni

Minibus Daihatshu Grand Max ringsek usai ditabrak bus Eva Star (25/2/24).(mai)--

RADARTV- Polres Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi Bus Eva Star nomor polisi BG 7066 OI, sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu 25 Februari lalu.

Dalam peristiwa tersebut tujuh orang mengalami luka berat, satu orang meninggal duni. Diantara korban luka berat satu orang adalah anggota Satnarkoba Polda Lampung yang sedang bertugas.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara, pada 28 Februari 2024.

AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan, kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan.

"Menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jeam dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah," jelas Yushriandi.

BACA JUGA:Tega, Bayi Perempuan Dibuang Sampai Membusuk Dalam Kaleng

Menurut Kapolres  di jalur tersebut ada jalur penyelamatan namun sang sopir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan di jalur tol.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kandungan  alkohol dan narkoba dengan melakukan tes urine ke sopir namun hasilnya negatif.

Tersangka F disangkakan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (25/2) sekira pukul 21:30 WIB bermula saat kendaraan bus Mercedez Benz Epa Star dengan nomor polisi BG 7066 OI berjalan dari arah Jalan Tol Trans Sumatera menuju arah pelabuhan Bakauheni.

Setibanya di lokasi kejadian, situasi jalan yang menikung dan menurun membuat bus mengalami gangguan fungsi pengereman sehingga menabrak bagian belakang minibus Daihatshu Grand Max dengan nopol B 119 FOU.

Lalu Daihatshu Grand Max terdorong ke depan dan menabrak tujuh kendaraan sepeda motor yang berhenti di depannya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: