Keluarga Korban Terlindas Truk Batubara Tempuh Jalur Hukum

Keluarga Korban Terlindas Truk Batubara Tempuh Jalur Hukum

AMPUTASI : Korban terlintas truk angkutan batu bara di Lampung Utara.-Sastra Sudadi-

RADARTV - Keluarga Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terlindas truk angkutan batubara siap menempuh jalur hukum. 

Keluarga meminta pendampingan hukum Kantor Hukum Debi Oktarian and Partners, guna mendapatkan keadilan atas peristiwa menimpa Henti Maylina, siswi SMP pelajar yang kakinya remuk dan harus diamputasi karena terlindas mobil tronton batubara.

Debi Oktarian, advokat putera daerah Lampung Utara mengatakan siap mengawal kasus kecelakaan menimpa remaja putri asal Desa Kalibalangan saat pulang dari menjenguk kerabat di Rumat Sakit Handayani Kotabumi.

Debi, menyebut pelajar kelas 9 SMP Negeri di Bumi Ragem Tunas Lampung itu menjadi korban keganasan armada batubara dengan muatan berlebih (ODOL) yang bebas melenggang di Jalan Lintas Tengah Sumatera wilayah Lampung Utara.

"Pihak keluarga korban yakni Suhaimi, ayah korban, meminta kami untuk menjadi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan objektif dan transparan. Miris melihat korban yang usianya masih sangat belia, masa depannya direnggut oleh kebiadaban armada batubara yang sudah sangat meresahkan masyarakat, adinda Henti harus merelakan bagian tubuhnya hancur dihantam mobil batubara," kata Debi.

Suhaimi SL sudah memberikan kuasa kepada Advokat Debi Oktarian, Nurdin, dan Dendi Satria Febrialdi untuk mengurus semua persoalan hukum atas peristiwa itu.

Dirinya menegaskan akan mengawal proses hukum demi keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban keganasan armada batubara. Ia meminta agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan bertindak objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan di hati masyarakat atas marwah institusi Polri.

"Berikan pelayanan pada masyarakat, Kepolisian agar bekerja secara profesional dan transparan dengan penilaian yang objektif. Pertimbangkan masa depan korban yang masih panjang, lihat ananda Henti Maylina yang kini terancam cacat seumur hidup gara-gara ulah mobil batubara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Henti Maylina (14) mengalami kecelakaan dan remuk pada pergelangan kaki sebelah kiri akibat terlindas mobil tronton bermuatan batubara dengan nomor polisi (Nopol) BE 8990 AUB dari arah Bukit Kemuning menuju arah Bandar Lampung.

Menurut penuturan bibi korban, Indah (30) warga Desa Kalibalangan, Ia bersama keponakannya pulang dari menjenguk kerabatnya yang sedang dirawat di RS. Handayani. 

Sepulang dari sana, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR, tiba di depan gerai Alfamart dekat SPBU Hi. Yusuf Kelapa Tujuh, motor yang dikendarainya menghindari lubang yang cukup dalam, naas, saat akan menghindari lubang, sepeda motor yang dikendarainya tergelincir dan jatuh, bersamaan datang dari arah belakang Mobil armada batubara berwarna putih yang langsung menggilas kaki keponakannya. 

Motor saya itu pas ngerem, karena depan motor saya itu (ada) lubang. Saya itu menghindar (lubang) tiba-tiba mobil (batubara) itu sampai. Saya itu narik badan keponakan saya, tapi saya enggak sadar kalau kaki keponakan saya itu kelindas mobil, karena saya juga jatuh dari motor," kata bibi korban, saat dikonfirmasi di RS. CMC Kotabumi, Kamis, (25/04) malam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: