Usai Pemilu, Terduga Korupsi DD Kades di Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara
LEBARAN DI PENJARA : Proses jemput paksa KM, tersangka kasus korupsi DD Trisinar, Lampung Timur.-syamsudin bule-
"Atas perbuatannya terduga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20O1 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi' terang Ipda Meidy Hariyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: