Polres Lamtim Bidik Kades di Kecamatan Labuhan Maringgai Diduga Korupsi DD : Sebentar Lagi Ada Tersangka

Polres Lamtim Bidik Kades di Kecamatan Labuhan Maringgai Diduga Korupsi DD : Sebentar Lagi Ada Tersangka

PENJARA : Foto ilustrasi.-freepix-

RADARTV – Tim Penyidik Polres Lampung Timur kembali membidik kepala desa (kades) “nakal” diduga korupsi dana desa. 

Saat ini, polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Sejumlah bukti awal sudah dikantongi oleh aparat penegak hukum (APH). Tinggal menunggu bukti dari hasil audit BPKP Lampung terkait kerugian keuangan negara.  

Sebelumnta, Polres Lamtim sudah meringkus Kamirah, mantan Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lamtim. 

Ibu kades ini diduga terbukti melakukan korupsi DD tahun 2017 hingga 240 juta rupiah lebih. Baik kades Tri Sinar atau calon tersangka baru ini tepat digambarkan dengan peribahasa sebagai berikut.

Sepandai - pandainya menyimpan bangkai, pasti tercium juga baunya, itulah pribahasa, yang mengibaratkan,  dimana pun disembunyikan, perbuatan salah tetap akan ketahuan juga.

Sebelumnya, baru dua pecan atau usai hari pencolosan pemilihan umum (pemilu), Kamirah oknum Kades Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur dijemput paksa di kediamanya.

Dari dua kali pemanggilan, KM tak memenuhi undangan pemeriksaan.

Akhirnya, tim penyidik datang dan langsung membawa KM. Setelah diperiksa, KM langsung dijebloskan ke penjara dan tak diperkenankan pulang lagi.

KM diminta mempertangungjawabkan atas perbuatannya melakukan korupsi DD dengan temuan telah merugikan negara sebesar 240 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes membenarkan, saat ini perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Berkas hasil pemeriksaan dari penyidik sudah berada di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, untuk dilakukan audit.

"Sabar ya, setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara keluar nanti kabari,” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes.

Hasil audit itu, yang menjadi salah satu dasar penetapan salah satu perkara kasus yang diduga melibatkan oknum kepala desa di Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: