Warga Lampung Tengah Tipu Warga Pakai Video Deepfake Prabowo, Raup Rp30 Juta dalam 3 Bulan

Warga Lampung Tengah Tipu Warga Pakai Video Deepfake Prabowo, Raup Rp30 Juta dalam 3 Bulan

--Seorang warga Lampung Tengah ditangkap setelah menipu sejumlah orang menggunakan video deepfake Presiden Prabowo, sumber foto: media x

Lampung Tengah, RADARTVNEWS.COM – Seorang warga Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, bernama Alamandera, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lampung Tengah. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus menggunakan teknologi deepfake yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 5 Mei 2025, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga Rp30 juta hanya dalam waktu tiga bulan sebelum akhirnya tertangkap.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa modus yang digunakan terdakwa cukup canggih dan mampu mengecoh korbannya. Salah satu korban, Mussakir, mengaku menerima pesan WhatsApp berisi video yang menampilkan sosok Presiden Prabowo dengan narasi menawarkan bantuan dana hingga Rp70 juta. Bantuan tersebut diklaim mencakup biaya sekolah, kuliah, pelunasan utang, hingga renovasi rumah.

“Video tersebut adalah hasil manipulasi teknologi deepfake, sehingga terlihat seperti benar-benar ucapan Presiden,” jelas Alfa saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Pada 12 Januari 2025, terdakwa kembali menghubungi korban dan menanyakan minatnya atas bantuan tersebut. Setelah korban menyatakan tertarik, terdakwa mengirimkan rincian biaya yang harus dibayarkan agar bantuan bisa diproses. Rinciannya meliputi: Rp150.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk administrasi, Rp450.000 untuk pajak, dan Rp300.000 untuk pencairan—sehingga total uang yang dikirim korban mencapai Rp1.100.000.

Namun setelah korban mentransfer uang tersebut, nomor telepon terdakwa tak bisa lagi dihubungi. Merasa tertipu, korban pun melapor ke pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk diproses hukum. Dalam keterangannya, jaksa menyebut bahwa Alamandera sudah menjalankan modus serupa ke beberapa korban lainnya dan total keuntungan yang didapatnya mencapai Rp30 juta.

Kini, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan, dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian. Pihak kejaksaan memastikan akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital, terutama yang melibatkan teknologi deepfake. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun terus mengingatkan warga agar selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai atau mengirimkan uang kepada pihak yang tidak dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: