Komplotan Pencuri Mobil Pickup di Bandar Lampung Diganjar Timah Panas

Komplotan Pencuri Mobil Pickup di Bandar Lampung Diganjar Timah Panas

Pelaku (AA) dan (AK) terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Cilegon Banten, Selasa 6 Februari 2024.(sas)--

RADARTV - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus 2 pelaku spesialis pencurian mobil pickup serta satu penadah mobil curian. 

Dalam jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 8 Februari 2024, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu AA (35) warga Tanjungkarang Pusat dan AK (31) warga OKU Sumatera selatan. Sementara M (35) warga Kalianda, Lampung Selatan merupakan tersangka penadahan.

Pelaku (AA) dan (AK) terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di wilayah Cilegon Banten, Selasa 6 Februari 2024. Sementara (M) diringkus oleh polisi di kediamannya di Kalianda dengan barang bukti 3 unit mobil pickup hasil curian.

Hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi di 3 TKP diantaranya Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Bandar Lampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188, Sukabumi Bandar Lampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.

BACA JUGA:Jauh Merantau Ke Bali, Pemuda Way Kanan Lampung ini Gelapkan Paket Konsumen Puluhan Juta Rupiah

Terakhir kali aksi kejahatan dilakukan pada Sabtu 27 Januari 2024 dengan korban Riqqo warga Enggal Bandar Lampung. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial IK.

"Adapun peran mereka yakni (AA) berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Sementara (AK) mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian. Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku menjual mobil itu ke penadah (M) dengan harga Rp 6 juta sampai Rp 8 juta," jelas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Sementara penadah, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: