Masa Kampanye Berakhir 10 Februari, Panwascam Diminta Kompak dan Laporkan Temuan Pelanggaran

Masa Kampanye Berakhir 10 Februari, Panwascam Diminta Kompak dan Laporkan Temuan Pelanggaran

Oddy Marsa JP, jajaran Panwascam diminta untuk melaporkan temuan pelanggaran.(Jeni)--

RADARTV- Masa kampanye pemilu 2024 akan segera berakhir pekan depan atau tepatnya pada 10 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Instruksikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) segera melaporkan temuan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, mengatakan pihaknya memberikan instruksi kepada jajaran Panwascam untuk melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran tidak sesuai dengan Undang-undang.

"Kami memberikan warning ketika menemukan pelanggaran atau ada temuan tidak sesusai dengan Undang-undang unutk segera dilaporkan," ungkap Oddy (4/2/24).

Selain itu, pada masa tenang nantinya penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu harus dilakukan.

Dirinya meminta kepada peserta pemilu untuk dapat menertibkan APK secara mandiri dikarenakan SDM terbatas apalagi ditempat tinggi di waktu yang berbararengan.

"Untuk penertiban AKP ini dimulai dari tanggal 11 Februari 2024. Harapanya mereka (peserta pemilu) yang menurunkanya, SDM kita terbatas apalagi ditempat yang tinggi diwaktu berbarengan," ujarnya.

BACA JUGA:DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ini Pasal yang Dilanggar Soal Terima Gibran Jadi Cawapres

Adapun sejak 2022 Bawaslu Bandar Lampung menemukan total ada 7 pelanggaran pemilu diantaranya ada yang memenuhi unsur ada juga yang tidak memenuhi unsur. 

"Ada beberapa seperti netralitas ASN  kampanye tanpa STTP sama terkait dengan materi lainya. Namun setelah rapat bersama Gakumdu ada yang tidak memenuhi unsur maka dihentikan kasusnya," pungkansya.

Semnetara untuk logistik pemilu 2024 akan mulai didistribusikan pada H-7 pemungutan suara, Bawaslu memastikan logsitik dalam keadaan aman.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: