DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ini Pasal yang Dilanggar Soal Terima Gibran Jadi Cawapres

DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ini Pasal yang Dilanggar Soal Terima Gibran Jadi Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU Lainnya mendapat peringatan keras DKPP-Foto : Tangkapan Layar Youtube KPU RI-

"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Idham.

Dalam sidang DKPP disebutkan beberapa pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

"Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan"

Huruf c berbunyi:

"...melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan"

Pasal 15 huruf c berbunyi:

"Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;"

Adapun Pasal 19 huruf a:

"Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;".

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Keempatnya adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: