DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ini Pasal yang Dilanggar Soal Terima Gibran Jadi Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU Lainnya mendapat peringatan keras DKPP-Foto : Tangkapan Layar Youtube KPU RI-
RADAR TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024).
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pembacaan putusan pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Dimana semua perkara yang diajukan tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," tegas Heddy.
Dalam amar putusan sidang DKPP, menyebutkan jika Hasyim tidak sendiri melakukan pelanggaran, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Dalam kesempatan itu juga DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam aduan disebutkan jika pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023.
Diketahui putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Disayangkan pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.
Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata DKPP.
"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuh Heddy.
Menanggapi putusan Bawaslu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: