Patra M Zein : Mestinya DKPP Sanksi Ketua KPU RI Pemberhentian Dari Jabatan

Patra M Zein : Mestinya DKPP Sanksi Ketua KPU RI Pemberhentian Dari Jabatan

SELAMAT : Tim Pembela Demokrasi Jilid 2.-radar tv-

RADARTV – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Namun sayang, putusan ini meski menyatakan Ketua dan 6 (enam) komisioner bersalah secara etik. Tidak ada sanksi kuat dan berat kepada mereka. Utamanya kepada Hasyim Asy’ari. 

Patra M Zen, Koordinator Tim Pembela Demokrai Jilid 2 (TPDI 2.0) memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP. Namun pihaknya memberikan catatan. 

"Mestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan sebab sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," jelas Patra. 

Patra melanjutkan, Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu ketua umum salah satu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

”Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres,” tegasnya. 

BACA JUGA:DKPP Vonis Ketua KPU RI Bersalah Dalam Perkara Pendaftaran Cawapres Gibran

Sebaliknya jikalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam pilpres 2024.

Paslon 02 Tak Layak Dipilih 

Senada disampaikan Petrus Hariyanto. Salah satu penggugat menyatakan putusan DKPP membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres melanggar hukum. 

"Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh," tegas Petrus. 

Ketua KPU RI itu dinyatakan bersalah dalam perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02. Keputusan tegas ini itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/ DPP/ XII/ 2023, 136-PKE/ DKPP/ XII/ 2023, 137-PKE/ DKPP/ XII/ 2023, dan 141- PKE/ DKPP/ XII/ 2023. 

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/ DPP/ XII/ 2023 perkara nomor 136- PKE-DKPP/ XII/ 2023, perkara nomor 137- PKE-DKPP/ XII/ 2023, dan perkara nomor 141- PKE-DKPP/ XII/ 2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan keputusan sidang, Senin 5 Februari 2024. 

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, kiprah sang ketua KPU ini memang ngeri – ngeri sedap. Dia pernah divonis bersalah melanggar kode etik karena pernah jalan dengan seorang perempuan ketua parpol saat proses pendaftaraan partai peserta pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: