Pemilu 2024 : Besok, 5 Februari 2024 Sudah Ada yang Boleh Nyoblos Memberikan Suara
Ilustrasi : Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara bijaksana.-Freepik-
RADARTV - Debat kelima Calon Presiden (Capres) Indonesia di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan. Debat terakhir tiga calon pemimpin tertinggi ini dilakukan tepat pada Minggu malam, 4 Februari 2024. Beragam gagasan dan pernyatan juga tuntas diungkapkan ketiga pasangan Capres dan Cawapres dalam seluruh rangkaian acara debat Pilpres 2024. Kini, tinggal menunggu hari, suara rakyat sebagai pemilih akan diberikan.
Pada tanggal 14 Februari 2024, di Indonesia, pemungutan jutaan suara pemilih akan dilaksanakan. Namun, ternyata ada beberapa orang yang sudah diperbolehkan untuk nyoblos memberikan suara, menggunakan hak pilihnya sebelum tanggal tersebut tiba.
Diketahui hak pilih adalah hak yang dilindungi hukum dan dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dengan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, untuk menjadi pemilih dalam pemilu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana berikut :
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia, pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah. Namun, ada pengecualian untuk wilayah di luar negeri. Melansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Hanoi, Vietnam, akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024. Tempat pemungutan suara ini akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Tangkapan Layar : Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Hanoi, Vietnam, Pemilu 2024-kemlu.go.id-
Bagi warga Indonesia yang berada di Hanoi, penting untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPSLN Hanoi. Data pemilih dapat dicek melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari laman resmi KPU, jumlah pemilih dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia mencapai 203.056.748 orang. Terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan mencapai 1.750.474 orang. Rinciannya : 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.
Dengan keseluruhan jumlah pemilih tersebut, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara bijaksana. Dalam proses ini, masing-masing suara memiliki nilai yang sama dan berarti.
Setiap warga negara Indonesia, memiliki tanggung jawab dalam memilih calon yang dinilai mampu untuk mengelola dan memimpin negara dengan benar dan baik. Tentunya, melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terlepas dari perbedaan pendapat dan politik, penting untuk saling menghormati dan menjaga proses demokrasi yang ada. Dengan bersama-sama berpartisipasi dalam pemilu, diharapkan dapat mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan berkembang dalam segala aspek kehidupan. (*)
BACA JUGA: Pesan Singkat dari Habibi. Saling Mengingatkan di Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: