Lagi, Polda Lampung Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si dan Dir Tipid Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika 38,19 Kg Shabu Oleh Tim Seaport Interdiction Polda Lampung.-Foto : Kolase Radar TV-
RADAR TV – Jaringan Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama kembali berhasil diungkap Polda Lampung.
Dalam ungkap kasus yang direlease Polda Lampung, Rabu, (31/1/2024), sebanyak 38,19 kilogram sabu dan 8 tersangka diamankan.
Kedelapan Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AM (30), AB (27), MY(26), AI(22), EN(30), RY(33), SA(26) serta MH(30).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si dan Dir didampingi Tipid Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H mengatakan terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama setelah sebelumnya menangkap 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024).
"Pengungkapan bearawal dari anggota dari tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni," katanya, Rabu (31/1/2024).
Mantan Kapolres Lampung Utara itu menerangkan, dari penangkapan 3 tersangka ini didapatkan barang bukti 60 bungkus narkoba jenis sabu.
"Dari pengembangan penangkapan AB dan MY, dari dalam mobil mereka petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dan timbangan digital. Dan saat dilakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram," ungkap Helmy.
Tak hanya sampai disitu, petugas yang mengembangkan penangkapan ketiganya, berhasil menangkap 5 tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.
"Dari penangkapan 3 tersangka pertama, anggota kita melakukan pengembangan dan pada tanggal 19-20 Januari menangkap tersangka AI dan EN di Lampung. Dan pada 25 Januari, tiga tersangka lainnya yakni RY, SH serta MH berhasil ditangkap di Jakarta Timur," jelas Helmy.
Helmy mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dan menangkap tersangka utama yakni Fredy Pratama.
“Masih dalam proses, doakan saja tersangka utama Fredy Pratama yang merupakan gembong Narkoba bisa kita tangkap,” pungkas Helmy.
Dari ke 8 orang Tersangka, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mitsubhisi Pajero Sport Warna Hitam No Pol B 1701 Szw. 1 (Satu) Unit Toyota Veloz Warna Hitam No Pol B 1548 Hkb. 1 (Satu) Unit Toyota Agya Warna Hitam No Pol Bg 1184 Ep. 1 (Satu) Unit Honda Brio Warna Hitam No Pol Be 1560 Xx. Dan 1 (Satu) Unit Mazda 2 Warha Hitam No Pol Be 1402 Co. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: