Rekam Jejak Mahfud MD, Cawapres yang Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Rekam Jejak Mahfud MD, Cawapres yang Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Cawapres Mahfud MD Siap Ubah Paradigma Penegakan Hukum, Libas Jika Hukum Tumpul Keatas-kolase radar tv-

RADAR TV – Nama Mahfud MD sedang ramai diperbicangkan, ini setelah sosok yang baru saja mendapat gelar Batin Perkasa Sai Bani Niti Hukum dari Kerajaan Skala Brak Lampung di Lampung Barat secara gamblang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemaanan (Menko Polhukam).

Pengumuman mundurnya, pria yang dikenal tegas ini disampaikan di kawasan Pura Ulun di tengah Danau Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 31 Januari 2024, siang.

Mahfud MD lahir di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur pada 13 Mei 1957 itu, sebelum menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 memiliki rekam jejak karir jabatan dan politik.

Nama Mahfud juga pernah masuk ke dalam radar cawapres pendamping Presiden petahana Jokowi pada Pilpres 2019 silam. 

Namun, kala itu Jokowi justru memiliki calon lain yakni Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI dan Rais Aam PBNU saat itu.

Dirinya merupakan guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Mahfud pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, menggantikan Jimly Asshiddique.

Sejumlah karir jabatan pernah ia diduduki, mulai dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia, menteri pertahanan era Gus Dur, hingga kini dipercaya menjadi Menko Polhukam era Jokowi.

Sepak terjangnya sebagai Menko Polhukam kerap membantu menyelesaikan beberapa masalah hukum di tanah air.

Mahfud ditunjuk Jokowi memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Tim ini mengeluarkan rekomendasi salah satunya meminta adanya proses hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Pada April 2023, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun.

Mahfud kemudian membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut kasus tersebut.

Salah satu hasil signifikan dalam kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: