Giliran Bastari Dipelor, Residivis Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Usai Beraksi
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito Menunjukkan Barang Bukti Motor Curian yang diamankan dari Tersangka Bastari-Foto : Rendy Mahardika-radartv.disway.id
Barang bukti lainnya yakni dua buah kunci T, 10 mata kunci leter T, satu besi magnet
satu buah helm.
"Penangkapan tersangka Bastari ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Edi Kurniawan (32)," kata Kompol Warsito.
Pelaku Edi Kurniawan ini terlebih dahulu berhasil diamankan polisi pada 23 Januari 2024.
Pelaku Edi ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Bastari mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sukarame.
Bastari dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Atas perbuatannya, Tersangka Bastari dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: