Viral ! Jokowi Akui Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Benarkah Sesuai Aturan?

Viral ! Jokowi Akui Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Benarkah Sesuai Aturan?

video presiden jokowi saat memberikan pernyataan di lanud halim perdana kusuma yang viral di media sosial -Foto : Tangkapan Layar-

RADAR TV – Beredar video Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menyampaikan pernyataan yang membuat viral media sosial.

Dalam video tersebut presiden Jokowi memberikan keterangannya di hadapan awak media saat berada di di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.

Dimana Presiden Jokowi mengklaim bahwa presiden boleh menunjukkan keberpihakan dan berkampanye.

Dirinya juga membenarkan bila keberpihakan juga berlaku untuk Menteri. Akan tetapi, Jokowi menegaskan yang terpenting adalah tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, presiden maupun menteri merupakan jabatan publik dan jabatan politik.

"Demokrasi hak politik setiap orang, setiap Menteri sama saja, Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pebajat publik sekaligus pejabat politik" ucapnya, Rabu (24/1/2024).

Jokowi juga buka suara soal beredarnya video dirinya menunjukkan jari tertentu saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Narasi video itu menyebutkan Jokowi berpose dua jari.

Mengenai hal itu, dia hanya menyatakan senang bisa bertemu langsung dengan masyarakat.

"Ya, menyenangkan. Menyenangkan kan ketemu masyarakat, menyenangkan," ujarnya singkat.

Dari laman media sosial X hastag presiden mendapat 159 ribu postingan. Dimana netizen mempertanyakan pernyataan presiden.

Said didu melalui akun medsos X miliknya @msaid_didu menuliskan “Presiden sdh mengabaikan UU dan merasa sudah berada di atas UU, “ tulis Said Didu.

Hal senada disampaikan Akun X Detektif Omer melalui akunya @hendrawanNEW yang mengajak anggota DPR RI untuk menyikapi persoalan ini sambil memposting aturan undang-undang tentang hal tersebut . “Ayo dong @DPR_RI  ini sdh jelas melanggar pasal 74 UU pemilu apakah anda yg mewakili rakyat hanya menutup mata,“ tulisnya

Sementara itu, pengamat hukum tata negara salah satu universitas negeri di provinsi Lampung yang enggan disebutkan Namanya menyampaikan bila apa yang disampaikan presiden Jokowi adalah hal yang melanggar aturan.

Menurutnya jika presiden sebagai kepala negara harus bersikap netral dan mengayomi semua pihak. 

Ia juga menyatakan bila keberpihakan presiden tidak berlandaskan amanat undang-undang 1945. Dimana seorang kepala negara harus menjalankan tugas negara secara netral, mengayomi dan tidak berpihak kepada siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: