Apakah BB Tindak Pidana Boleh Dipakai Polisi? Warga Keluhkan Motor Bersih Saat Disita, Dikembalikan Kotor
CURHAT WARGA : Keluhan barang bukti motor digunakan polisi hingga kotor. -facebook-
Selain itu, dapat juga dilakukan pinjam pakai barang bukti. Akan tetapi, barang bukti hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak (Pasal 23 ayat 1)
Pengaturan di atas pada dasarnya terangkum dalam Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Jadi pada dasarnya, barang bukti dilarang untuk digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak sebagaimana telah disebutkan di atas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: