asn

Apakah BB Tindak Pidana Boleh Dipakai Polisi? Warga Keluhkan Motor Bersih Saat Disita, Dikembalikan Kotor

Apakah BB Tindak Pidana Boleh Dipakai Polisi? Warga Keluhkan Motor Bersih Saat Disita, Dikembalikan Kotor

CURHAT WARGA : Keluhan barang bukti motor digunakan polisi hingga kotor. -facebook-

Postingan ini langsung menuai perhatian dan komentar netizen. Mayoritas mengkritik tindakan oknum kepolisian yang sewenang – wenang menggunakan BB untuk keperluan pribadi dan golongan. Komentar tersebut antara lain :

Sholexxx : Gambaran bobrok nya hukum di negri ini

Abu XXX : "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain".  

Konoha : "Sebaik2nya manusia adalah yg memanfaatkan barang orang lain".      

Emxxx : Kacau nih polisi nya, walaupun alasan nya dipake sebentar, tp itu udah menyalahi SOP.

Anxxxx : Sudah tidak aneh om...Inget bener ,Orang didalem pos aja bisa nego harga...Ada lagi jaman Kantor masih yang lama , jelas jelas tulisan gratissss tisss eeh... Bahasanya , yaa masukin dalem laci itu berapa aja laah mass sama ada lagi udaah berapa aja mas buat ganttiiin tintta ttd wkwkkk. Mereka lupa, kalo mati itu bukan istirahat...

Barang Bukti Tidak Boleh Digunakan Oleh Penyidik

Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 Anggota Polri mempunyai tugas wewenang menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.

 Pada dasarnya, barang bukti dapat dikeluarkan untuk:

1. Keperluan penyidikan (Pasal 17 Perkapolri 10/2010);

2. Dikirimkan ke jaksa penuntut umum (Pasal 18 Perkapolri 10/2010);

3. Dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak (Pasal 19 Perkapolri 10/2010);

4. Dijual lelang, dalam hal barang bukti yang disita lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi (Pasal 20 Perkapolri 10/2010);

5. Dimusnahkan, dalam hal barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Pasal 21 Perkapolri 10/2010).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: