Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta
PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG-Radar tv-
"Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Dia pun mengatakan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening terlapor secara berkala. Nilai transefer macam – macam mulai jutaan hingga puluhan juta.
Lebih lanjut, Iptu Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalaman terkait perkara tersebut. "Saat ini kita masih lidik, nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk diperiksa," pungkasnya
Sebelumnya, SF melaporkan SF seorang hakim tinggi atas dugaan tindak pidana asusila ke Polresta Bandar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: