Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta

Hakim PT Tanjung Karang Lampung Lebih Dulu Laporkan Asisten Pribadi Dugaan Penggelapan Tabungan Rp125 Juta

PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG-Radar tv-

"Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.

Dia pun mengatakan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening terlapor secara berkala. Nilai transefer macam – macam mulai jutaan hingga puluhan juta.

Lebih lanjut, Iptu Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalaman terkait perkara tersebut. "Saat ini kita masih lidik, nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk diperiksa," pungkasnya

Sebelumnya, SF melaporkan SF seorang hakim tinggi atas dugaan tindak pidana asusila ke Polresta Bandar Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: